Senin, 24 Oktober 2011

LANDASAN HUKUM PEMBANGUNAN BERKELNJUTAN DI INDONESIA

LANDASAN HUKUM PEMBANGUNAN BERKELNJUTAN DI INDONESIA


PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM INDONESIA




OLEH
DR. H. ABDURRAHMAN, SH. MH




Makalah Disampaikan Pada
SEMINAR PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL VIII
TEMA
PENEGAKAN HUKUM DALAM ERA PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Diselenggarakan Oleh
BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL
DEPARTEMEN KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA RI
Denpasar, 14-18 Juli 2003
PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA
ALAM INDONSIA *

OLEH
DR. H. ABDURRAHMAN, SH. MH **


PENDAHULUAN


Perbincangan tentang “Pembangunan Berkelanjutan” atau “suistainable
development” sebenarnya bukanlah suatu hal yang baru baik lihat secara global
maupun nasional. Namun dalam pelaksanaannya masih belum dipahami
dengan baik dan oleh karenanya masih menunjukkan banyak kerancuan pada
tingkat kebijakan dan pengaturan dan mempunyai banyak gejala pada tatanan
implementasi atau pelaksana.

Sebagai sebuah konsep, pembangunan yang berkelanjutan yang
mengandung pengertian sebagai pembangunan yang “memperhatikan” dan
“mempertimbangkan” dimensi lingkungan hidup dalam pelaksanaannya sudah
menjadi topik pembicaraan dalam konferensi Stockholm (UN Conference on the
Human Environment) tahun 1972 yang menganjurkan agar pembangunan
dilaksanakan dengan memperhatikan faktor lingkungan (Soerjani, 1977: 66),
menurut Sundari Rangkuti Konferensi Stocholm membahas masalah lingkungan
serta jalan keluarnya, agar pembangunan dapat terlaksana dengan



*
Makalah Bahasan Pada Seminar dan Lokakarya Pembangunan Hukum Nasional VIII. Badan
Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan HAM, Denpasar, Bali 14 – 18 Juli
2003.
**
Dosen Pascasarjana Ilmu Hukum UNLAM, Pascasarjana UNLAM, Pascasarjana Filsafat
Hukum Islam IAIN Antasari, Fakultas Hukum UNLAM, Fakultas Syariah IAIN Antasari dan
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam (STIHSA) Banjarmasin, Sekarang sebagai Hakim
Agung pada Makamah Agung RI.
memperhitungkan daya dukung lingkungan (eco-development)
(Rangkuti,2000:27)

Dilaksanakannya konferensi tersebut adalah sejalan dengan keinginan dari
PBB untuk menanggulangi dan memperbaiki kerusakan lingkungan yang terjadi.
Bertepatan dengan di umumkannya “Strategi Pembangunan Internasional” bagi
“Dasawarsa Pembangunan Dunia ke–2 “(The Second UN Development
Decade) yang dimulai pada tanggal 1 Juni 1970, Sidang Umum PBB
menyerukan untuk meningkatkan usaha dan tindakan nasional serta
Internasional guna menanggulangi “proses pemerosotan kualitas lingkungan
hidup” agar dapat diselamatkan keseimbangan dan keserasian ekologis, demi
kelangsungan hidup manusia, secara khusus resolusi Sidang Umum PBB No.
2657 (XXV) Tahun 1970 menugaskan kepada Panitia Persiapan untuk
mencurahkan perhatian kepada usaha “melindungi dan mengembangkan
kepentingan-kepentingan negara yang sedang berkembang” dengan
menyesuaikan dan memperpadukan secara serasi kebijakan nasional di bidang
lingkungan hidup dengan rencana Pembangunan Nasional, berikut skala
prioritasnya (Hardjasoemantri, 200:7). Amanat inilah yang kemudian
dikembangkan dan menjadi hasil dari Konferensi Stocholm yang dapat dianggap
sebagai dasar-dasar atau cikal bakal konsep “Pembangunan Berkelanjutam”

Pengeruh Konferensi Stocholm terhadap gerakan kesadaran lingkungan
tercermin dari perkembangan dan peningkatan perhatian terhadap masalah
lingkungan dan terbentuknya perundang-undangan nasional di bidang
lingkungan hidup, termasuk di Indonesia (Silalahi, 1992:20). Semua keputusan
Konferensi tersebut diatas, disyahkan oleh resolusi SU PBB No. 2997 (XXVII)
tertanggal 15 Desember 1972. Pentingnya Deklarasi PBB tentang Lingkungan
Hidup Manusia bagi negara-negara yang terlibat dalam konferensi ini dapat
dilihat dari penilaian negara peserta yang mengatakan bahwa deklarasi
dianggap sebagai “a first step in developing international environment law”
(Silalahi,1992:20).
Bagi Indonesia konsep ini sebenarnya merupakan suatu konsep yang
relatif baru. Menurut Emil Salim, inti pokok dari Pembangunan yang lama tidak
mempertimbangkan lingkungan, dan memandang kerusakan lingkungan
sebagai biaya yang harus dibayar (yayasan SPES, 1992:24-25) . Walaupun
demikian konsep ini sebenarnya sudah dibahas mendahului Konferensi
Stockholm dalam Seminar Nasional Pengelolaan Lingkungan Hidup dan
Pembangunan Nasional di Bandung tanggal 15-18 Mei 19972 sedangkan
Konferensi Stockholm berlangsung tanggal 15-18 Juni 1972. Menurut Daud
Silalahi Seminar Nasional Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pembangunan
Nasional 1972 di UNPAD yang bekerjasama dengan BAPPENAS telah
mengawali konsep pembangunan yang berwawasan lingkungan (eco-
development). Menurut pendapatnya pertemuan ini membawa pengaruh pada
pengaturan hukum lingkungan dan pada konsep pembangunan dengan
masuknya pertimbangan lingkungan dalam setiap keputusan rencana
pembangunan (Silalahi,1991:2).

Seminar Lingkungan Hidup dan Pembangunan Nasional (1972) dengan
tema yang sangat menarik “hanya dalam lingkungan hidup yang optimal,
manusia dapat berkembang dengan baik, dan hanya dengan lingkungan akan
berkembang ke arah yang optimal” (Soemarwoto, 1983:xi) oleh Otto S. dinilai
sebagai suatu tonggak sejarah tentang permasalahan lingkungan hidup di
Indonesia. (Soemarwoto, 1983:1). Karena itu perbincangan tentang
pembangunan tentang Pembangunan Berkelanjutan sudah dibahas di Indonesia
selama lebih dari tiga dasawarsa, namun hingga sekarang masih menjadi
masalah yang belum dapat diwujudkan secara baik.

Dalam kurun waktu tersebut bangsa Indonesia telah berusaha untuk
menjadikan Pembangunan Berkelanjutan sudah dibahas di Indonesia sebagai
pembangunan yang berkelanjutan bahkan ditambah dengan berwawasan
lingkungan, namun prakteknya menunjukkan lain. Dalam gambaran tentang
kondisi umum mengenai pengelolaan Sumber daya alam dan lingkungan hidup,
Tap MPR No. IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara tahun
1999-2004 menyebutkan bahwa Konsep Pembangunan Berkelanjutan telah
diletakkan sebagai kebijakan, namun dalam pengalaman praktek selama ini,
justru terjadi pengelolaan sumber daya alam yang tidak terkendali. Karena itu
pembangunan berkelanjutan adalah sebuah harapan yang harus kita wujudkan
dan dalam upaya mewujudkannya itu peranan hukum menjadi sangat relevan.



PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN YANG BERWAWASAN LINGKUNGAN
HIDUP .


Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup yang kita
pergunakan disini adalah merupakan terjemahan dari “suistainable
development” yang sangat populer dipergunakan di negara-negara Barat. Istilah
Pembangunan Berkelanjutan” secara resmi dipergunakan dalam Tap MPR No.
IV /MPR/1999 tentang GBHN, sedangkan istilah Pembangunan berkelanjutan
yang berwawasan Lingkungan Hidup” digunakan dalam UU No. 23 Tahun 1997
tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu juga dikenal ada lingkungan
dan pembangunan, 1988:12) sedang sebelumnya lebih popular digunakan
sebagai istilah “Pembangunan yang berwawasan Lingkungan” sebagai terjemah
dari “Eco-development”

Menurut Sonny Keraf, sejak tahun 1980-an agenda politik lingkungan
hidup mulai dipusatkan pada paradigma pembangunan berkelanjutan. Mulai
pertama istilah ini muncul dalam World Conservation Strategy dari the
International Union for the conservation of nature (1980), lalu dipakai oleh Lester
R. Brown dalam bukunya Building a Suistainable Society (1981). Istilah tersebut
kemudian menjadi sangat popular melalui laporan Bruntland, Our Common
Future(1987). Tahun 1992 merupakan puncak dari proses politik, yang akhirnya
pada konferensi tingkat tinggi (KTT) Bumi di Rio de Jainero, Brazil, paradigma
Pembangunan Berkelanjutan di terima sebagai sebuah agenda politik
pembangunan untuk semua negara di dunia (Keraf, 2001:1,2002:166).